Yuuk kita simak sebentar. Mengenal PLS lebih dekat...
Mengenai pengertian
Pendidikan Luar Sekolah, dijelaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu “jalur pendidikan
yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan
yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”.
Senada
dengan pendapat di atas, Coombs (Sudjana, 2001) memberikan pengertian
Pendidikan Luar Sekolah adalah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di
luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan
bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk
melayani peserta didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya‟.
Berbagai
pengertian pendidikan Pendidikan Luar Sekolah dikemukakan oleh para ahli,
seperti yang dikemukakan oleh Napitulu (1981) dalam Sudjana (2001) bahwa
pengertian Pendidikan Luar Sekolah adalah setiap usaha pelayanan
pendidikan yang diselenggarakan diluar sistem persekolahan, berlangsung seumur
hidup, dijalankan dengan sengaja, teratur, dan berencana yang bertujuan untuk
mengaktualisasikan potensi manusia (sikap, tindak dan karya) sehingga dapat
terwujud manusia seutuhnya yang gemar belajar, mengajar dan mampu meningkatkan
taraf hidupnya.
Definisi
lain dikemukakan SEAMEO 1971 yang dikutip dari Djudju Sudjana (2001) menyatakan
bahwa: Pendidikan Luar Sekolah adalah setiap upaya pendidikan dalam arti luas
yang didalamnya terdapat komunikasi yang teratur dan terarah, diselenggarakan
diluar sekolah, sehingga seseorang atau kelompok memperoleh informasi mengenai
pengetahuan, latihan dan bimbingan sesuai dengan tingkatan usia dan kebutuhan
hidupnya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai yang memungkinkan bagi seseorang atau kelompok
untuk berperan serta secara efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya,
pekerjaannya, masyarakat dan bahkan negara.
Dari
beberapa pengertian pendidikan luar sekolah di atas dapat disimpulkan bahwa
Pendidikan Luar Sekolah adalah segala upaya pendidikan yang sistematis dan
terorganisir, dilaksanakan di luar sistem persekolahan, dengan maksud untuk
mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan usia dan
kebutuhannya. Selain itu, berdasarkan beberapa batasan tentang pengertian
Pendidikan Luar Sekolah, maka dapat diambil kesimpulan pula bahwa Pendidikan
Luar Sekolah merupakan setiap kegiatan yang dilakukan di luar jalur pendidikan
formal dimana terdapat proses belajar sehingga seseorang yang menjadi peserta
belajar akan mendapatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan bimbingan
sehingga dapat tercapai tujuan belajarnya.
Pendidikan luar
sekolah sebenarnya bukanlah barang yang baru dalam khasanah budaya dan
peradaban manusia. Pendidikan luar sekolah telah hidup dan menyatu di dalam
kehidupan setiap masyarakat jauh sebelum muncul dan memasyarakatnya sistem persekolahan.
PLS mempunyai bentuk dan pelaksanaan yang berbeda dengan sistem yang sudah ada
di pendidikan persekolahan. PLS timbul dari konsep pendidikan seumur hidup
dimana kebutuhan akan pendidikan tidak hanya pada pendidikan persekolahan atau
pendidikan formal saja. PLS pelaksanaannya lebih ditekankan kepada pemberian
keahlian dan keterampilan dalam suatu bidang tertentu.
Sumber :http://www.psychologymania.com
0 komentar:
Posting Komentar